Riksa uji instalasi listrik sangat penting untuk memastikan keselamatan kerja, mencegah kecelakaan (kebakaran, sengatan listrik), kerusakan peralatan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perpanjangan umur instalasi. Regulasi utamanya adalah PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) dan peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti Permenaker No. 12/2015, yang mewajibkan pemilik instalasi untuk melakukan riksa uji berkala dan memiliki Sertifikat Laik Operasi

Pentingnya Riksa Uji Instalasi Listrik

  • Mencegah Kecelakaan dan Bahaya:

Melindungi dari risiko kebakaran, sengatan listrik, dan cedera akibat instalasi listrik yang tidak teruji atau rusak. 

  • Perpanjangan Umur Peralatan:

Mengidentifikasi potensi masalah dan kerusakan peralatan sehingga dapat segera ditangani, memperpanjang umur pakainya, dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. 

  • Efisiensi Operasional:

Memastikan instalasi berfungsi secara optimal, yang dapat meningkatkan produktivitas. 

  • Kepatuhan Hukum:

Menghindari sanksi hukum dan denda dengan mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. 

  • Peningkatan Reputasi:

Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan keselamatan, yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan. 

Regulasi Utama Riksa Uji Instalasi Listrik

Standar teknis yang menjadi acuan dalam melaksanakan riksa uji instalasi listrik di Indonesia. 

Peraturan yang mengatur aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait instalasi listrik. 

Regulasi khusus untuk instalasi penyalur petir. 

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:

Pasal 44 ayat 4 mengamanatkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik di perusahaan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. 

Tujuan Riksa Uji

  • Pemeriksaan Dokumen: Memastikan ketersediaan dan kesesuaian dokumen yang relevan. 
  • Pengujian Visual (Inspeksi Visual): Memeriksa kondisi fisik komponen dan instalasi secara langsung. 
  • Pengujian Fungsional: Menguji fungsi dari perangkat-perangkat kelistrikan, termasuk sistem proteksi seperti RCD (Residual Current Device)
  • Pengujian Beban: Mengevaluasi kinerja instalasi di bawah beban kerja. 
  • Pengujian Sistem Proteksi: Memastikan sistem proteksi, seperti sistem grounding dan penangkal petir, berfungsi dengan baik. 

Hasil dari proses riksa uji ini akan didokumentasikan dalam laporan hasil riksa uji, yang menjadi bukti bahwa instalasi telah memenuhi standar dan layak untuk dioperasikan. 

Leave A Comment